Selamat Datang di Website Resmi Desa Karangkemiri, Website Masih dalam Tahap Pengembangan. Mohon bersabar!

Artikel

PENGUMUMAN KEBUTUHAN KASI PELAYANAN

02 Maret 2021 05:45:36  Sulis Juliati  842 Kali Dibaca  Berita Desa

PANITIA PENGANGKATAN PERANGKAT DESA

DESA KARANGKEMIRI KECAMATAN WANADADI

KABUPATEN BANJARNEGARA

SEKRETARIAT : JL DUKUH SILEPA NO. 1 KARANGKEMIRI, TELP./HP : 085200090102 KODE POS: 53461

 

 

PENGUMUMAN KEBUTUHAN KASI PELAYANAN

Nomor : 01/PPPD-KRKM/III/2021

 

DASAR :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 28 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa;
  2. Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 38 tahun 2018 tentang Pedoman Teknis Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa;
  3. Peraturan Desa Karangkemiri Nomor 04 Tahun 2017 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa;
  4. Keputusan Kepala Desa Karangkemiri Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Pembentukan Panitia Pengangkatan Perangkat Desa Karangkemiri.

 

A.  WAKTU DAN TEMPAT PENDAFTARAN

Dimulai tanggal           :   4 s.d. 20 Maret 2021

Waktu                       :   Pukul 08.00 s.d. 15.00 WIB

Tempat Pendaftaran    :   Sekretariat Panitia (Balai Desa Karangkemiri)

 

B.  PERSYARATAN CALON PERANGKAT DESA

  1. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  2. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
  3. berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum atau yang sederajat yakni Sekolah Menengah Kejuruan, Madrasah Aliyah, Seleksi Tertulis Persamaan Lanjutan Setingkat Sekolah Menengah Atas yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau diakui keberadaannya oleh Pemerintah;
  4. berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun pada saat penutupan pendaftaran;
  5. bersedia menjadi warga Desa Karangkemiri dan bertempat tinggal di Desa Karangkemiri selama menjadi Perangkat Desa paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung setelah diambil sumpah/pelantikan (dibuktikan dengan surat pernyataan);
  6. sehat jasmani dan rohani;
  7. berkelakuan baik dan tidak pernah melakukan perbuatan tercela;
  8. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan yang ancaman Pidananya minimal 5 (lima) tahun penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
  9. memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi.

 

C.  TATA CARA PENDAFTARAN

Pemohon mengajukan permohonan secara tertulis di atas kertas bermeterai Rp. 10.000,- disampaikan kepada Kepala Desa Karangkemiri melalui Panitia Pengangkatan Perangkat Desa Karangkemiri dengan melampirkan kelengkapan persyaratan sebagai berikut:

  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang (Kepala Dindukcapil);
  2. Surat Pernyataan Bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermeterai Rp. 10.000;
  3. Surat Pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermeterai Rp. 10.000;
  4. Fotokopi ijasah pendidikan dari tingkat dasar sampai dengan ijasah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang atau surat pernyataan dari pejabat yang berwenang yaitu Kepala Sekolah setempat;
  5. Fotokopi akte kelahiran atau Surat Keterangan Kenal Lahir yang dilegalisasi oleh Pejabat yang berwenang (Kepala Dindukcapil);
  6. Surat keterangan berbadan sehat dari Puskesmas atau aparat kesehatan yang berwenang (Dokter Pemerintah);
  7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian dari Polsek atau Aparat Kepolisian yang berwenang bermeterai;
  8. Surat Pernyataan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan yang ancaman Pidananya minimal 5 (lima) tahun penjara bermeterai Rp. 10.000;
  9. Surat Pernyataan tidak akan menggunakan obat-obatan terlarang dan psikotropika (NAPZA) serta siap mengundurkan diri dari jabatan Perangkat Desa apabila terbukti menggunakan NAPZA bermeterai Rp. 10.000;
  10. Surat Pernyataan Bersedia Bertempat Tinggal Tetap di Desa Karangkemiri setelah ditetapkan menjadi Perangkat Desa dan Bersedia Mengundurkan Diri dari Perangkat Desa apabila dalam waktu 3 (tiga) bulan tidak berdomisili di Desa Karangkemiri bermeterai Rp. 10.000;
  11. Surat Pernyataan Bersedia Mengundurkan Diri dari pekerjaan sebagai Tenaga Honorer atau Wiyata Bhakti atau Pegawai Tidak Tetap lainnya setelah ditetapkan menjadi Perangkat Desa bermeterai Rp. 10.000;
  12. Surat Pernyataan Bersedia Mengundurkan Diri dari Kepengurusan Partai Politik setelah ditetapkan menjadi Perangkat Desa bermeterai Rp. 10.000;
  13. Daftar Riwayat Hidup;
  14. Foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 4 (empat) lembar (baground warna merah untuk putri dan warna biru untuk putra), foto tidak berkacamata;
  15. Berkas dibuat rangkap 3 (tiga) dimasukkan dalam stopmap merah untuk putri dan stopmap biru untuk putra;
  • Semua Dokumen yang Asli ditunjukkan kepada Panitia pada saat mendaftar (tanggal 4 s.d. 20 Maret 2021) untuk kelengkapan penelitian berkas;
  • Apabila sampai batas waktu pendaftaran, pendaftar belum melengkapi berkas pendaftaran, maka dinyatakan gugur;

 

D.  JUMLAH PENDAFTAR

Minimal 2 (dua) orang yang memenuhi syarat dan maksimal tidak dibatasi.

 

E.  SELEKSI CALON PERANGKAT DESA

  1. Bagi pendaftar yang memenuhi persyaratan akan dilakukan penilaian melalui ujian tertulis (online CAT berbasis android) dan ujian tambahan (praktik komputer).
  2. Soal ujian tertulis (online CAT berbasis android) menggunakan soal pilihan ganda, dengan jumlah soal sebanyak 100 (seratus) soal yang akan dinilai 1 (satu) apabila dijawab benar dan dinilai 0 (nol) apabila dijawab salah/tidak dijawab.
  3. Materi soal ujian tertulis (online CAT berbasis android) terdiri dari: Pancasila (15%), Undang-Undang Dasar 1945 (15%); Pengetahuan Pemerintahan Daerah (40%) dan Pemerintahan Desa (30%).
  4. Penilaian ujian tambahan adalah penilaian kemampuan dan keterampilan mengoperasikan Komputer.

 

F.  JADWAL DAN TAHAPAN

 

URAIAN KEGIATAN

TANGGAL

Sosialisasi Pengangkatan Perangkat Desa

1 – 3 Maret 2021

Pendaftaran Bakal Calon

4 – 20 Maret 2021

Penelitian Berkas Persyaratan Calon

5 – 22 Maret 2021

Perbaikan Kelengkapan Lamaran

5 – 23 Maret 2021

Penyampaian Hasil Penelitian Berkas Persyaratan Calon

24 Maret 2021

Pembekalan Bakal Calon Peserta

25 – 29 Maret 2021

Pembuatan Soal Ujian (Tes Tertulis Online CAT berbasis Android &

Tes Praktik Komputer)

5 April 2021

Seleksi/Ujian Utama (Tes Tertulis Online CAT berbasis Android &       

Tes Praktik Komputer)

6 April 2021

Seleksi/Ujian Tambahan (Tes Tertulis Online CAT berbasis Android &

Tes Praktik Komputer)

6 April 2021

 

Demikian Pengumuman ini disampaikan untuk diketahui dan mendapat perhatian sebagaimana mestinya.

 

Panitia Pengangkatan Perangkat Desa

Desa Karangkemiri

Ketua

 

TURAKHMAT, S.Pd.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Aparatur Desa

Sinergi Program

Persada Training

Statistik Penduduk

Komentar Terbaru

Info Media Sosial

Lokasi Kantor Desa


Kantor Desa
Alamat : Jln. Jalan Jembatan Paris No. 01 Dusun Silepa, Karangkemiri, Wanadadi, Banjarnegara
Desa : Karangkemiri
Kecamatan : Wanadadi
Kabupaten : Banjarnegara
Kodepos : 53461
Telepon : 082112201263
Email : baledesakarangkemiri@gmail.com

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:147
    Kemarin:104
    Total Pengunjung:133.766
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:3.238.57.9
    Browser:Tidak ditemukan

Arsip Artikel