Terhitung 1 Januari 2021 lalu, pemerintah menerapkan penggunaan meterai Rp10.000. Namun hingga akhir tahun ini, pemerintah memastikan meterai Rp6.000 dan Rp3.000 masih bisa digunakan hingga stok yang ada habis dengan nominal minimal Rp9.000. Direktorat Jenderal Pajak RI sebelumnya mengumumkan kombinasi penggunaan meterai Rp3.000 dan Rp6.000. Pertama, dengan menggunakan 3 lembar meterai Rp3.000. Kedua, menggunakan meterai Rp3.000 dan Rp6.000 masing-masing satu lebar. Terakhir, menggunakan dua lembar meterai Rp6.000. Hal ini tertuang dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai.
Petunjuk Menempel dan Membubuhkan Tanda Tangan di Atas Meterai Sesuai UU 10/2020:
1. Masyarakat menggunakan meterai tempel yang sah dan berlaku dengan nominal Rp3.000 dan Rp6.000. Ada tiga kombinasi meterai yang bisa digunakan, yaitu meterai Rp3.000 ditambah Rp6.000, meterai Rp6.000 ditambah Rp6.000, dan meterai Rp3.000 ditambah Rp3.000 ditambah Rp3.000.
2. Meterai ditempel sejajar atau horizontal untuk dua meterai. Jika ada tiga meterai, maka dua meterai ditempel sejajar dan satu meterai ditempel vertikal (di bawahnya).
3. Meterai tempel direkatkan pada dokumen dengan nilai total paling sedikit Rp9.000. Meterai direkatkan seluruhnya dengan utuh dan tidak rusak di tempat tanda tangan akan dibubuhkan.
4. Tanda tangan dibubuhkan atau dituliskan sebagian di atas kertas dan sebagian di atas semua meterai tempel yang digunakan. Tanda tangan dapat disertai dengan pencantuman tanggal, bulan, dan tahun pada saat itu.